Senin, 05 Agustus 2013

Makalah AIK "LANDASAN NORMATIF MUHAMMADIYAH"

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang
 Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki ciri khas tersendiri. Berbagai macam aliran dan pemahaman tentang Islam banyak ditemui dalam masyarakat muslim di Indonesia. Berbagai persyarikatan dan gerakan dakwah ikut pula mewarnai keberagaman kehidupan beragama. Ada beberapa organisasi massa Islam (ormas Islam) yang cukup dikenal di Indonesia, antara lain Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Mathlaul Anwar, dan Persatuan Islam (Persis).
            Muhammadiyah dicetuskan oleh seorang ulama yang berpikiran luas dan cerdas K.H. Ahmad Dahlan dan secara resmi didirikan pada tanggal 08 Dzulhijjah 1330 H / 18 November 1912 M di Jogyakarta. Kondisi umat yang sangat memprihatinkan saat itu membuat K.H. Ahmad Dahlan terpanggil untuk membuat sebuah gerakan dakwah yang menyeru kepada amar ma’ruf nahi munkar. K.H. Ahmad Dahlan berusaha
mengembalikan umat kepada ajaran Al-Quran dan Al-Hadits.
 Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia memiliki posisi dan peranan yang cukup strategis, baik sebelum Indonesia merdeka maupun setelah kemerdekaan hingga saat ini. Muhammadiyah bukan saja dikenal sebagai gerakan dakwah semata, namun dikenal pula sebagai gerakan Tajdid (pembaharu) dan garakan kebangsaan (nasional). Muhammadiyah dalam kancah nasional memberikan kontribusi yang sangat signifikan terutama dalam bidang pendidikan. Lembaga pendidikan yang dikelola Muhammadiyah banyak tersebar di seluruh nusantara.
Muhammadiyah merupakan gerakan umat islam yang lahir di Yogyakarta 18November 1912. Yang perkembangannya, terutama sejak tahun 1920 menunjukkangrafik meningkat. Dengan melihat perkembangan Muhammadiyah ini ada sebagianyang menyebutkan sejarah Indonesia 1925 – 1945 adalah sejarah Muhammadiyah. Pernyataan ini menyatakan betapa besar peranan gerakan Muhammadiyah ataukader-kader Muhammadiyah dalam dinamika sejarah umat dan bangsa ini. Dalam aspek sosial gerakan Muhammadiyah banyak memberikan kontribusi perkemabngan umat dan bangsa. Misalnya Muhammadiyah mempelopori pendirianpanti asuhan dan rumah sakit. Dilihat aspek pengembangan pikiran dankeagamaan, Muhammadiyahpun berada di garda depan

B. Rumusan Masalah
            Materi yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “Landasan Normatif dalam Muhammadiyah”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka masalah yang akan dibahas kami batasi pada :

1.      Pengertian Landasan Normatif
2.      Pembagian Landasan Muhammadiyah
3.       Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
4.       Kepribadian Muhammadiyah
5.      Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
6.       Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :  
1.      Menjelaskan Pengertian Landasan Normatif ?
2.      Bagaimana Pembagian Landasan Normatif Muhammadiyah?
3.      Bagaimna isi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.       Bagaimana Kepribadian Muhammadiyah?
5.      Apa Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah?
6.       Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah

D. Metode Penulisan
 Dalam proses penyusunan makalah ini kami menggunakan pendekatan motode studi literature. Yaitu dengan melakukan proses pencarian dan pengumpulan dokumen sebagai sumber-sumber data dan informasi. Metode ini dipilih karena pada hakekatnya sesuai dengan kegiatan penyusunan dan penulisan yang hendak dilakukan.

E. Sistematika Penulisan
            Bab I Pendahuluan. Dalam bagian ini penyusun memeparkan beberapa Pokok permasalahan awal yang berhubungan erat dengan permasalah utama. Pada bagian pendahuluan ini di paparkan tentang latar belakang masalah batasan, dan rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, metode penulisan dan sistematika penulisan makalah.
            Bab II Landasan Gerakan Normatif Muhammadiyah. Pada bagian ini merupakan bagian utama yang hendak dikaji dalam proses penyusunan makalah. Penyususn berusaha untuk mendeskripsikan berbagai temuan yang berhasil ditemukan dari hasil pencarian sumber/bahan.
            Bab III Kesimpulan. Pada bagian ini penyusun berusaha untuk mengemukakan terhadap semua permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh penyusun dalam perumusan masalah.











BAB II
LANDASAN NORMATIF MUHAMMADIYAH

A . Pengertian landasan Normatif
            Muhammadiyah memiliki landasan normatif yang memberikan aturan dan panduan dasar dalam melaksanakan kiprahnya. Landasan normatif tersebut terdiri atas Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah.

B. Pembagian landasan normatif
            Landsan normatif dalam Muhammadiyah terdiri dari empat  hal seperti berikut ini :
1. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)
            Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah, amal, dan perjuangan setiap muslim. MADM ini menjiwai dan menghembuskan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan seluruh gerak organisasi Muhammadiyah. Dengan demikian MADM juga menjiwai Anggaran Dasar Muhammadiyah.
 Hidup bermasyarakat itu adalah Sunnah (hukum qudrat-iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, tolong menolong, dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dan masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
            Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdapat 7 (tujuh) pokok pikiran yang merupakan rumusan konsepsi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Tujuh pokok pikiran tersebut adalah:
a.       Hidup manusia harus berdasar Tauhid Allah, bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah.
b.       Hidup bermasyarakat merupakan sunnatullah.
c.       Hanya dengan hukum Allah tata kehidupan sosial dapat berjalan dan berkembang secara positif.
d.      Penempatan Islam sebagai sumber hukum tertinggi merupakan kewajiban manusia.
e.       Agama Islam adalah agama seluruh utusan Allah yang mana pengamalannya dengan ittiba’Rasul.
f.        Organisasi merupakan alat realisasi ajaran Islam dalam hidup sosial
g.      Tujuan dan cita-cita hidup Muhammadiyah adalah terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT.

2. Kepribadian Muhammadiyah
 Kepribadian adalah ciri dan sifat-sifat khas Muhammadiyah yang merupakan manifestasi dari jiwa dan semangat Muhammadiyah, yang mewarnai setiap gerak dan langkah perjuangan Muhammadiyah harus dimiliki dan dipelihara oleh setiap warga Muhammadiyah. Mengacu pada Keputusan Muktamar ke 35, Kepribadian Muhammadiyah memuat 4 hal yaitu pemahaman tentang Muhammadiyah, Dasar Amal Usaha Muhammadiyah, Pedoman Amal Usaha dan Perjuangan Muhammadiyah, dan Sifat Muhammadiyah.

a. Apakah Muhammadiyah itu?
            Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakannya adalah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang yakni perseorangan dan masyarakat . Dakwah dan Amar Ma'ruf nahi Munkar pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan yaitu kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) dengan mengembalikan kepada ajaran Islam yang asli dan murni, dan yang kedua kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam.  Adapun da'wah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar bidang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat kebaikan dan bimbingan serta peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan dengan dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata-mata.

b. Dasar Amal Usaha Muhammadiyah
            Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar. Prinsip-prinsip tersebut antar lain:
(1) Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah.
(2) Hidup manusia bermasyarakat.
(3) Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan berkeyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
(4) Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
(5) Ittiba' kepada langkah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
(6) Melancarkan amal usaha dan perjuangannya dengan ketertiban organisasi.

c. Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah
            Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya harus berpedoman pada prinsip "Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah".






d. Sifat Muhammadiyah
            Selain dari beberapa hal yang telah diuraikan tentang kepribadian Muhammadiyah tersebut, ada beberapa sifat yang menjadi cirri gerakan Muhammadiyah. Diantaranya adalah:
1)      Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
2)      Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
3)      Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam.
4)      Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
5)      Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
6)      Amar ma'ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik.
7)     Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran Islam.
8)     Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya.
9)     Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
10)  Bersifat adil serta kolektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.

3. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
Rumusan Matan dan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (idiologi) ditetapkan dalam sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo dan direvisi pada tahun 1970 tepatnya pada sidang Tanwir di Yogyakarta. Rumusan tersebut antara lain:
a. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

b. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.

c. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
(1) Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
(2) Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

d. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang Aqidah, Akhlaq, Ibadah, dan Muammalah.
1)      Aqidah. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
2)      Akhlak. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
3)      Ibadah. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
4)       Muamalah Duniawiyah. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
e. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT "BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR"

Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.

4. Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria antara lain:
1)      Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
2)      Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
3)      Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4)      Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5)      Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6)      Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
7)      Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
Dari beberapa uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Landasan ideal Muhammadiyah meliputi Al-Quran dan As-Sunnah, paham agama (Muqaddimah Anggaran Dasar dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan pemikiran formal lainnya. Sedangkan tujuan gerakan Muhammadiyah ialah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
            Muhammadiyah juga memiliki landasan normatif yang memberikan aturan dan panduan dasar dalam melaksanakan kiprahnya. Landasan normatif tersebut terdiri atas Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Muhamm
B.     saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, karna kami manusia yang adalah tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah Al-Islam Kemuhammadiyaan Yang telah memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan untuk negara dan bangsa.






DAFTAR PUSTAKA

 Departemen Agama Republik Indonesia, Al Quran dan Terjemahan.
 Sukriyanto. AR. Drs,. Munir Mulkan, Drs,. Perkembangan  Pemikiran Muhammadiyah dari Masa ke Masa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar