Kamis, 29 Oktober 2015

Makalah AIK Khittah Perjuangan Muhammadiyah



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang    
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan yang menyangkut perubahan stukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Perjuangan Muhammadiyah adalah perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Perjuangan Muhammadiyah tersebut dilaksankan melalui gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar di seluruh lapangan kehidupan dengan sasaran umat dakwah dan umat ijabah baik pada level perseorangan maupun masyarakat, sebagaimana yang menjadi misi persyarikatan sesuai firman Allah dalam surat Ali Imran :104 sebagai berikut “ dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah itu senatiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerja sama dengan gerakan Islam lainnya.
Ditinjau dari stuktur konsepsinya, pada hakekatnya perjuangan Muhammadiyah merupakan operasionalisasi strategis dari Khittah perjuangan muhammadiyah. Karena itu Khittah Perjuangan Muhammadiyah dapat dikatakan dengan sebagai pola dasar dari strategi perjuangan Muhammadiyah. Sedangkan dilihat dari substansinya, Khittah Perjuangan Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai teori perjuangan, yakni sebagai kerangka berfikir untuk memahami dan memecahkan persoalan yang dihadapi Muhammadiyah sesuai dengan gerakannya dalam konteks situasi dan kondisi yang dihadapi.
Adapun Khittah Perjuangan Muhammadiyah itu berisi pernyataan  tentang :
1.      Hakikat Muhammadiyah
2.      Muhammadiyah dan masyarakat
3.      Muhammadiyah dan politik
4.      Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah
5.      Dasar Program Muhammadiyah


B. Rumusan Masalah
            Materi yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “Studi Kritik Khittah Muhammadiyah”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka masalah yang akan dibahas kami batasi pada :
1.      Pengertian Khittah Muhammadiyah
2.      Sejarah Perumusan Khittah Muhammadiyah
3.      Kritik Terhadap Khittah Muhammadiyah

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui : 
1.      Menjelaskan Pengertian Khittah Muhammadiyah.
2.      Menjelaskan sejarah perumusan Kittah Muhammadiyah
3.      Bagaimna kritik terhadap Muhammadiyah?



D. Metode Penulisan
            Dalam proses penyusunan makalah ini kami menggunakan pendekatan motode studi literature. Yaitu dengan melakukan proses pencarian dan pengumpulan dokumen sebagai sumber-sumber data dan informasi. Metode ini dipilih karena pada hakekatnya sesuai dengan kegiatan penyusunan dan penulisan yang hendak dilakukan.

E. Sistematika Penulisan
            Bab I Pendahuluan. Dalam bagian ini penyusun memeparkan beberapa Pokok permasalahan awal yang berhubungan erat dengan permasalah utama. Pada bagian pendahuluan ini di paparkan tentang latar belakang masalah batasan, dan rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, metode penulisan dan sistematika penulisan makalah.
            Bab II Pembahasan. Pada bagian ini merupakan bagian utama yang hendak dikaji dalam proses penyusunan makalah. Penyususn berusaha untuk mendeskripsikan berbagai temuan yang berhasil ditemukan dari hasil pencarian sumber/bahan.
            Bab III Kesimpulan. Pada bagian ini penyusun berusaha untuk mengemukakan terhadap semua permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh penyusun dalam perumusan masalah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.             PENGERTIAN KHITTAH MUHAMMADIYAH
Secara etimologis, kata khittah berasal dari derivasi bahasa Arab- خِـطةً – يَخُطﱡ –  خَطﱠ yang berarti rencana, jalan, atau garis (Kamus Al-Munawwir). Dengan demikian, Khittah dapat diartikan sebagai pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi kenyataan yang sebenarnya di masyarakat. Singkatnya khittah adalah garis-garis garis haluan perjuangan Muhammadiyah.
Khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah. Garis-garis besar perjuangan Muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan program yang telah disusun. Isi khittah harus sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, khittah disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
Sedangkan fungsi dari Fungsi khittah perjuangan Muhammadiyah adalah sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota juga menjadi landasan setiap amal usaha Muhammadiyah. Secara objektif, perumusan khittah Muhammadiyah didorong oleh faktor internal dan eksternal organisasi. Faktor internal merujuk pada evaluasi dan otokritik terhadap kiprah organisasi di dalam melayani umat Islam dan masyarakat lain pada umumnya. Sedangkan faktor eksternal merujuk pada fenomena perubahan dunia yang menuntut setiap orang untuk terlibat aktif dalam mewarnai perkembangan peradaban. Kompetisi dan persaingan dalam seluruh aspek kehidupan harus dihadapi, bukan dihindari.
Sejalan dengan itu, motto Muhammadiyah “FASTABIQUL KHAIRAT” harus kembali menjadi spirit dan landasan gerak bagi setiap aktivitas dan kreativitas yang dilakukan oleh kader-kader Muhammadiyah di semua level kepemimpinan. Dengan semangat ini, Muhammadiyah harus tampil sebagai pelopor dalam mewujudkan pencerahan peradaban dan pembebasan umat dari kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Semua itu harus menjadi cita-cita umat yang semestinya diperjuangkan secara kolektif tanpa memandang perbedaan suku, ras, tingkat pendidikan, bahkan agama.

B.     SEJARAH PERUMUSAN KHITTAH MUHAMMADIYAH
            Jika dikaji secara menyeluruh, maka diketahui bahwa Muhammadiyah memiliki beberapa macam khittah. Ini setidaknya yang terekam dalam sejarah rumusan khittah Muhammadiyah. Isi khittah harus sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman. Di antaranya adalah : 
1.      Langkah Muhammadiyah (Langkah Dua Belas Muhammadiyah)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur pada tahun 1938 – 1940. KH Mas Mansur disamping tokoh Muhammadiyah juga tokoh Nasional. Dizaman Jepang ikut sebagai 4 serangkai bersama Ir Sukarno, Drs Muhammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara. Beliau juga diangkat pemerintah menjadi Pahlawan Nasional.
Isinya antara lain :
a. Memperdalam Masuknya Iman.
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
b. Memperluas Faham Agama.
Hendaklah faham agama yagn sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c. Memperbuahkan Budi Pekerti.
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.
d. Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
e. Menguatkan Persatuan.
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f. Menegakkan Keadilan.
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
g. Melakukan Kebijaksanaan.
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
h. Menguatkan Majlis Tanwir.
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.

i. Mengadakan Konperensi Bagian.
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
j. Mempermusyawaratkan Putusan.
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k. Mengawaskan Gerakan Jalan.
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam. 

2.      Khittah Palembang
Dirumuskan pada periode kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur pada tahun 1956 – 1959.
Isi khittah Palembang :
a.       Menjiwai pribadi para anggota terutama pemimpin Muhammadiyah
b.      Melaksanakan uswatun hasanah
c.       Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi
d.      Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal
e.       Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader
f.       Mempererat ukhuwah
g.      Menuntun penghidupan anggota
Program :
1.   Menempatkan Aqidah, membersihkan pokok dan alam pikiran serta penyiaran pengetahuan agama Islam.
2.   Dan segala usaha itu tidaklah boleh mundur melainkan harus maju, dan dikerjakan dengan penuh gembira dan semangat. Maka ajaran Islam itu tidaklah hanya semata – mata diajarkan serta dipelajari melainkan harus diamalkan. Bukan orang lain yang terlebih dahulu harus diajak dan disuruh mengerjakannya, tetapi hendaklah dimulai dari anggota Muhammadiyah sendiri. Mereka harus berusaha memajukan dan menggembirakan kehidupannya menurut kemauan agama Islam.

3.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1969. Program dasar perjuangan :
Dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil secara operasionil dan secara konkrit riil, bahwa ajaran-ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI yang ber-Pancasila dan UUD 1945, menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia materiil dan spiritual yang diridlai Allah SWT.

4.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1971.
Isinya :
a.     Muhammadiyah adalah gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai atau organisasi apapun.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan- ketentuan lain yang berlaku dalam Muhammadiyah.
c.     Untuk lebih memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam setelah Pemilu tahun 1971, Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai – partai politik dan organisasi – organisasi lainnya.
d.    Untuk lebih meningkatkan partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan dan mengambil langkah – langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual.

5.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq) Fahruddin pada tahun 1978.
Program dasar :
1    Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
2    Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
3    Menepatkan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

6.   Khittah Perjuangan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Khittah Denpasar Tahun 2002)
Dirumuskan pada era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif pada tahun 2002. Program dasarnya yaitu :
Warga atau anggota Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan politik hendaklah bersungguh – sungguh dalam melaksanakan tugasnya dan mengedepankan empat hal :
a.     Rasa tanggung jawab (amanah)
b.    Berakhlak mulia (akhlaq al karimah)
c.     Menjadi teladan / contoh yang baik (uswatun hasanah)
d.    Perdamaian (ishlah)

C.     KRITIK TERHADAP KHITTAH MUHAMMADIYAH
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
Berdasarkan landasan serta pendirian dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta’at beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. 

1 komentar: