BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik
yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan
kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu
menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial,
ekonomi, politik dan kebudayaan yang menyangkut perubahan stukturil dan perubahan pada sikap
serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Perjuangan Muhammadiyah adalah
perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Perjuangan Muhammadiyah tersebut
dilaksankan melalui gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar di seluruh lapangan
kehidupan dengan sasaran umat dakwah dan umat ijabah baik pada level
perseorangan maupun masyarakat, sebagaimana yang menjadi misi persyarikatan
sesuai firman Allah dalam surat Ali Imran :104 sebagai berikut “ dan hendaklah ada diantara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung.”
Dalam melaksanakan usaha tersebut,
Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam
Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Keyakinan dan
Cita-cita Hidup Muhammadiyah itu senatiasa menjadi landasan gerakan
Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan
masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerja sama dengan gerakan Islam lainnya.
Ditinjau dari stuktur konsepsinya, pada
hakekatnya perjuangan Muhammadiyah merupakan operasionalisasi strategis dari
Khittah perjuangan muhammadiyah. Karena itu Khittah Perjuangan Muhammadiyah
dapat dikatakan dengan sebagai pola dasar dari strategi perjuangan
Muhammadiyah. Sedangkan dilihat dari substansinya, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai teori perjuangan, yakni sebagai kerangka
berfikir untuk memahami dan memecahkan persoalan yang dihadapi Muhammadiyah
sesuai dengan gerakannya dalam konteks situasi dan kondisi yang dihadapi.
Adapun Khittah Perjuangan
Muhammadiyah itu berisi pernyataan
tentang :
1. Hakikat Muhammadiyah
2. Muhammadiyah dan masyarakat
3. Muhammadiyah dan politik
4. Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah
5. Dasar Program Muhammadiyah
B. Rumusan
Masalah
Materi
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “Studi Kritik Khittah Muhammadiyah”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka
masalah yang akan dibahas kami batasi pada :
1. Pengertian Khittah Muhammadiyah
2. Sejarah Perumusan Khittah Muhammadiyah
3. Kritik Terhadap Khittah Muhammadiyah
C. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Menjelaskan
Pengertian Khittah Muhammadiyah.
2. Menjelaskan sejarah perumusan Kittah Muhammadiyah
3. Bagaimna kritik terhadap Muhammadiyah?
D. Metode
Penulisan
Dalam
proses penyusunan makalah ini kami menggunakan pendekatan motode studi
literature. Yaitu dengan melakukan proses pencarian dan pengumpulan dokumen
sebagai sumber-sumber data dan informasi. Metode ini dipilih karena pada
hakekatnya sesuai dengan kegiatan penyusunan dan penulisan yang hendak
dilakukan.
E.
Sistematika Penulisan
Bab
I Pendahuluan. Dalam bagian ini penyusun memeparkan beberapa Pokok permasalahan
awal yang berhubungan erat dengan permasalah utama. Pada bagian pendahuluan ini
di paparkan tentang latar belakang masalah batasan, dan rumusan masalah, tujuan
penulisan makalah, metode penulisan dan sistematika penulisan makalah.
Bab
II Pembahasan. Pada bagian ini merupakan bagian utama yang hendak dikaji dalam
proses penyusunan makalah. Penyususn berusaha untuk mendeskripsikan berbagai
temuan yang berhasil ditemukan dari hasil pencarian sumber/bahan.
Bab
III Kesimpulan. Pada bagian ini penyusun berusaha untuk mengemukakan terhadap
semua permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh penyusun dalam perumusan
masalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KHITTAH MUHAMMADIYAH
Secara etimologis, kata khittah berasal dari derivasi bahasa
Arab- خِـطةً – يَخُطﱡ – خَطﱠ yang berarti rencana, jalan, atau garis
(Kamus Al-Munawwir). Dengan demikian, Khittah dapat diartikan
sebagai pedoman yang dipegang
oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi kenyataan yang
sebenarnya di masyarakat. Singkatnya khittah adalah garis-garis garis haluan
perjuangan Muhammadiyah.
Khittah itu mengandung
konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah
perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan
berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah.
Garis-garis besar perjuangan Muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan
dengan asas dan program yang telah disusun. Isi khittah harus sesuai dengan
tujuan Muhammadiyah, khittah disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
Sedangkan fungsi dari Fungsi khittah perjuangan Muhammadiyah
adalah sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota juga menjadi
landasan setiap amal usaha Muhammadiyah. Secara objektif, perumusan khittah Muhammadiyah
didorong oleh faktor internal dan eksternal organisasi. Faktor internal merujuk
pada evaluasi dan otokritik terhadap kiprah organisasi di dalam melayani umat
Islam dan masyarakat lain pada umumnya. Sedangkan faktor eksternal merujuk pada
fenomena perubahan dunia yang menuntut setiap orang untuk terlibat aktif dalam
mewarnai perkembangan peradaban. Kompetisi dan persaingan dalam seluruh aspek
kehidupan harus dihadapi, bukan dihindari.
Sejalan dengan itu, motto Muhammadiyah “FASTABIQUL KHAIRAT”
harus kembali menjadi spirit dan landasan gerak bagi setiap aktivitas dan
kreativitas yang dilakukan oleh kader-kader Muhammadiyah di semua level
kepemimpinan. Dengan semangat ini, Muhammadiyah harus tampil sebagai pelopor
dalam mewujudkan pencerahan peradaban dan pembebasan umat dari kemiskinan,
kebodohan, dan ketidakadilan. Semua itu harus menjadi cita-cita umat yang
semestinya diperjuangkan secara kolektif tanpa memandang perbedaan suku, ras,
tingkat pendidikan, bahkan agama.
B.
SEJARAH PERUMUSAN KHITTAH MUHAMMADIYAH
Jika dikaji secara
menyeluruh, maka diketahui bahwa Muhammadiyah memiliki beberapa macam khittah.
Ini setidaknya yang terekam dalam sejarah rumusan khittah Muhammadiyah. Isi khittah harus sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan
perkembangan zaman. Di antaranya adalah :
1.
Langkah Muhammadiyah (Langkah Dua Belas Muhammadiyah)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur pada
tahun 1938 – 1940. KH Mas Mansur disamping tokoh
Muhammadiyah juga tokoh Nasional. Dizaman Jepang ikut sebagai 4 serangkai
bersama Ir Sukarno, Drs Muhammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara. Beliau juga
diangkat pemerintah menjadi Pahlawan Nasional.
Isinya
antara lain :
a.
Memperdalam Masuknya Iman.
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan
selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan
dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan
mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
b.
Memperluas Faham Agama.
Hendaklah faham agama yagn sesungguhnya itu dibentangkan
dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga
kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang
paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan
itu.
c.
Memperbuahkan Budi Pekerti.
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang
terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya
akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga
menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang
baik lagi berjasa.
d.
Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri
(self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan,
supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di
tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat,
sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
e.
Menguatkan Persatuan.
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan
persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta
mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f.
Menegakkan Keadilan.
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan
mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan
dipertahankan di mana juga.
g.
Melakukan Kebijaksanaan.
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah
disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang
menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan
kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala
gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah
mengemukakan pekerjaan akan:
h.
Menguatkan Majlis Tanwir.
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam
kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi
Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur
yang sebaik-baiknya.
i.
Mengadakan Konperensi Bagian.
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah
bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian,
umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain
sebagainya.
j.
Mempermusyawaratkan Putusan.
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka
hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian),
dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah
mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k.
Mengawaskan Gerakan Jalan.
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi
gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung
dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
l.
Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran
(ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar
Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya
masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin
Islam.
2.
Khittah Palembang
Dirumuskan pada periode kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid)
Sutan Mansur pada tahun 1956 – 1959.
Isi
khittah Palembang :
a. Menjiwai pribadi para
anggota terutama pemimpin Muhammadiyah
b. Melaksanakan uswatun
hasanah
c. Mengutuhkan
organisasi dan merapikan administrasi
d. Memperbanyak dan
mempertinggi mutu amal
e. Mempertinggi mutu
anggota dan membentuk kader
f. Mempererat ukhuwah
g. Menuntun penghidupan
anggota
Program
:
1. Menempatkan
Aqidah, membersihkan pokok dan alam pikiran serta penyiaran pengetahuan agama
Islam.
2. Dan
segala usaha itu tidaklah boleh mundur melainkan harus maju, dan dikerjakan
dengan penuh gembira dan semangat. Maka ajaran Islam itu tidaklah hanya semata
– mata diajarkan serta dipelajari melainkan harus diamalkan. Bukan orang lain
yang terlebih dahulu harus diajak dan disuruh mengerjakannya, tetapi hendaklah
dimulai dari anggota Muhammadiyah sendiri. Mereka harus berusaha memajukan dan
menggembirakan kehidupannya menurut kemauan agama Islam.
3.
Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq)
Fahruddin pada tahun 1969. Program
dasar perjuangan :
Dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam
arti dan proporsi yang sebenar-benarnya Muhammadiyah harus dapat membuktikan
secara teoritis konsepsionil secara operasionil dan secara konkrit riil, bahwa
ajaran-ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI yang ber-Pancasila dan
UUD 1945, menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia materiil
dan spiritual yang diridlai Allah SWT.
4.
Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq)
Fahruddin pada tahun 1971.
Isinya
:
a. Muhammadiyah adalah gerakan Dakwah
Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak
mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu
partai atau organisasi apapun.
b. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai
dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
ketentuan- ketentuan lain yang berlaku dalam Muhammadiyah.
c. Untuk lebih memantapkan
Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam setelah Pemilu tahun 1971,
Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif
terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai – partai politik dan
organisasi – organisasi lainnya.
d. Untuk lebih meningkatkan
partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, mengamanatkan
kepada PP Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan dan mengambil langkah –
langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual.
5.
Khittah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. A.R. (Abdul Razaq)
Fahruddin pada tahun 1978.
Program
dasar :
1 Memulihkan
kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota
masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at
beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah
masyarakat.
2 Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban
sebagai warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan
kepekaan sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
3 Menepatkan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar
ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala
bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
6. Khittah
Perjuangan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Khittah Denpasar Tahun
2002)
Dirumuskan pada era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i
Ma’arif pada tahun 2002. Program dasarnya yaitu :
Warga atau anggota Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan
politik hendaklah bersungguh – sungguh dalam melaksanakan tugasnya dan
mengedepankan empat hal :
a. Rasa tanggung jawab (amanah)
b. Berakhlak mulia (akhlaq al
karimah)
c. Menjadi teladan / contoh
yang baik (uswatun hasanah)
d. Perdamaian (ishlah)
C. KRITIK TERHADAP KHITTAH MUHAMMADIYAH
Sesuai dengan
khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri
sebagai Gerakan Islam amar-ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud
yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan
Dakwah Jama’ah.
Di samping itu
Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar
Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan
amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha
untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha
sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti
dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara
teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa
ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil
dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah
SWT.
Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap
berpegang teguh pada kepribadiannya.Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik
tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan
berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam
hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang
beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai
hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai
Politik atau Organisasi apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak
asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
Berdasarkan landasan serta pendirian dan dengan
memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu
ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari
muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta’at beribadah, berakhlaq mulia, dan
menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota
Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap
persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah
sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap
penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Bergerak Bersama Rakyat
BalasHapusMisi, Khitthah dan Program Perjuangan